Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Wabup Kebumen: Tunggu Surat Resmi dari Pusat

Kompas.com - 22/01/2021, 19:43 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, siap melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua.

Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

"Soal perpanjangan PPKM di Jawa Tengah kami baru mendengar dari berita dan masih menunggu surat resmi dari pusat," kata Arif melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Nomor WhatsApp Bupati Kebumen Diretas, Ahli Digital Forensik Beberkan 3 Modus Pelaku

Apabila surat tersebut turun, kata Arif, Pemkab Kebumen akan segera melaksanakannya. Hal itu dilakukan demi keselamatan masyarakat.

Lebih lanjut Arif mengatakan, hingga saat ini kasus Covid-19 di Kebumen masih terus meningkat dan angka kematian akibat covid juga tinggi.

"Protokol kesehatan harus betul-betul diterapkan, jangan sepelekan wabah ini. Bayangkan jika kita terkena covid 19 pasti akan sangat sedih, sakit tidak bisa dibesuk, meninggalnya pun yang memkamkannya petugas," ujar Arif.

Untuk itu, Arif berpesan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Hati-hati! Nomor WhatsApp Bupati Kebumen Diretas, Dipakai untuk Meminta Uang

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kebumen, hingga kini tercatat jumlah warga yang terkofirmasi covid-19 sebanyak 5.347 orang.

Sedangkan yang meninggal dunia akibat Covid-19 berjumlah 199 jiwa atau sekitar 3,7 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com