Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan PPKM, 7 Warung Makan di Solo Ditutup Sementara

Kompas.com - 22/01/2021, 16:43 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satpol PP Solo kembali menutup sementara operasional lima warung makan karena melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Ada lima warung makan yang kita tutup karena masih ditemukan kerumunan," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan kepada Kompas.com ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021).

Arif mengatakan, total sudah tujuh warung makan di Solo yang ditutup sementara operasionalnya karena melanggar peraturan PPKM.

Baca juga: Sempat Menginap di Solo, 54 Korban Gempa Sulbar Dipulangkan ke Daerah Asal

Pemilik warung makan sebelumnya sudah diberikan peringatan lisan, surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2).

"Warung makan yang kita tutup sementara tersebar di lima kecamatan," katanya.

Arif menegaskan, meski ada kelonggaran jam operasional, pelaku usaha tetap harus melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Sebagaimana telah diatur dalam SE wali kota, yakni kapasitas untuk makan di tempat hanya 25 persen dengan jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.

"Pak Wali kan sudah melonggarkan waktunya. Mestinya harus diikuti dengan 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan protokol kesehatan ketat," terangnya.

Baca juga: RS Lapangan untuk Covid-19 Didirikan di Benteng Vastenburg Solo, Targetnya 7 Hari Selesai

Selain warung makan, pihaknya menemukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar protokol kesehatan.

Bahkan, sudah beberapa kali diperingatkan agar tidak berkerumun.

Namun, setelah ditinggal petugas, PKL itu kembali mengundang kerumunan.

"Beberapa menit kita tinggal belum sampai berapa menit sudah ngumpul lagi, nyepelekan. Jadi ada yang satu malam kita beri dua SP ada," ungkap dia.

Sejak dimulai PPKM hingga saat ini, sudah ada sebanyak 170 pelaku usaha di Solo yang diberikan surat peringatan kedua (SP2).

"Mereka yang SP1 dan SP2 kita monitor. Kalau melanggar kita tutup," tegas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com