Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tanah Warisan, Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anaknya: Saya Takut...

Kompas.com - 20/01/2021, 05:56 WIB
Rachmawati

Editor

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Baca juga: Cerita Nenek 78 Tahun Digugat Anak dan Cucu karena Harta Warisan: Serakah Semua, Durhaka

Koswara didampingi 20 pengacara

Dalam sidang yang digelar pada Selasa pagi, Masitoh tak hadir karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021)

Sebagai kuasa hukum, poisisi Masitoh digantikan Komar Sarbini.

Menurut Komar, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Sementara itu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

Baca juga: Hibahkan Tanah ke Anak Bungsu, Kakek 91 Tahun Digugat Anak Perempuan dan 3 Cucunya

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Menurut secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas dia.

Baca juga: Amih, Ibu yang Tak Henti Digugat Anak Kandungnya

Dedi Mulyadi akan dampingi Koswara

Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Gubernur Bangka Belitung terkait kerusakan lingkungan, di ruang rapat Komisi IV Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2020).handout Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Gubernur Bangka Belitung terkait kerusakan lingkungan, di ruang rapat Komisi IV Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku terenyuh mendengar Koswara yang digugat oleh anak kandungnya.

Untuk itu dia mengaku siap untuk mendampingi Koswara.

"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta ini berharap masalah tersebut bisa selesai dengan jalan damai.

"Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya.

Baca juga: Cerita Ibu Digugat Anak Rp 1,8 Miliar Belum Berakhir

Dedi pun berharap Koswara mau memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih untuk membela Deden dalam proses gugatan tersebut.

"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com