Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah...

Kompas.com - 20/01/2021, 05:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Imigrasi Denpasar akan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Hal ini terkait cuitan Gray tentang Bali yang viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pengakuan Kristen Gray: Visa Tidak Overstay dan Tidak Bekerja Mencari Uang di Indonesia

Pihak Imigrasi menilai Gray lewat twitnya menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. 

Alasan lain adalah karena lewat cuitannya, Gray mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Diusir dari Indonesia, Ini 4 Alasannya

Ini bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Baca juga: Kristen Gray Tawarkan Jasa Konsultasi Cara Masuk Indonesia Saat Pandemi, Tarifnya Rp 700.000

Menanggapi hal tersebut, Gray mengaku tak bersalah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com