KOMPAS.com - Darmina nenek 78 tahun warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin sedang berjuang menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuan dan seorang cucunya.
Empat orang tersebut menggugat tanah seluas 12.000 meter per segi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kendondong Rate, Banyuasin.
Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Aprilina, dan Mila Katuarina. Sementara satu cucunya yang ikut menggugat bernama Alpian.
Baca juga: Pembunuhan Kakek 71 Tahun oleh Anaknya karena Masalah Warisan
Dilansir dari sripoku.com, Darmina bercerita jika empat anak kandungnya itu jarang menjenguknya sejak suami Darmina, Aplaha Kajim meninggal pada 2019 lalu.
Menurut Darmina pada lebaran tahun ini, Aprilina anak ketiganya sempat mengirim bingkisan, tapi Aprilina tak datang menemuinya.
Tak hanya Aprilina, Herawati anak pertama dan Mila Katuarina anak keempatnya juga tak pernah mengunjungi ibu kandungnya semenjak ayahnya meninggal.
Sementara Alpaian cucu yang ikut menggugat sempat datang menemuinya untuk meminta uang.
Baca juga: Gara-gara Masalah Warisan, Edi Tega Bacok Kakak Kandungnya
Darmina bercerita hanya anak bungsunya, Dewi Shinta yang masih peduli dan kerap mengunjunginya.
"Karena Dewi tahu dan pernah merasakan merawat saya selama 5 tahun," tutur Darmina.
"Hanya Dewi yang lama merawat saya, suaminya kecil tapi baik dan kuat membopong saya kalau mau mandi," tutur Darmina.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan