Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Digugat Anak karena Izinkan Tanah Dijaminkan ke Bank

Kompas.com - 26/09/2017, 20:29 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyidangkan perkara perdata gugatan dua pihak yang masih satu keluarga, yaitu anak melawan ibu kandung, Selasa (26/9/2017), dalam sengketa harta warisan.

Penggugat yakni Emmy Asih (55) dan Lalan Suwanto (41) menggugat Sumiati (70) selaku ibu kandungnya. Selain itu, pasangan ini juga menggugat tiga saudara kandungnya, yaitu Enik Murtini (40), Pujiono (46), dan Hadi Suwandi (44).

Persidangan di ruang Kartika dipimpin oleh tiga hakim yang diketuai oleh Mellina Nawang dan beranggotakan Totok Wiryatmo Lukito serta Lila Sari. Sedangkan dari para penggugat diwakili oleh pengacara Priyo dan rekannya. Dari pihak tergugat dihadiri oleh Enik Murtini.

Persidangan tersebut merupakan yang ke-13 kalinya digelar, dan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada dua orang saksi, salah satunya adalah Sukiman selaku kepala Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan. Sukiman dimintai keterangan soal sejarah hingga dokumen dan administrasi peralihan kepemilikan dari obyek sengketa berupa sebuah tanah dan bangunan seluas 1.300 meter persegi yang berada di desanya itu.

Persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu berakhir dengan keputusan sementara berupa pemeriksaan obyek sengketa atau peninjauan setempat (PS). PS ini akan dilakukan pada 6 Oktober nanti.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Agustinus Yudi Setiawan mengatakan, perkara itu merupakan gugatan perbuatan melawan hukum atas peralihan hak sebidang tanah dan bangunan.

"Materi gugatannya adalah proses jual beli dianggap cacat hukum dan melawan hukum sehingga meminta diputuskan batal demi hukum," ujar Agustinus Yudi Setiawan, saat ditemui seusai sidang.

Baca juga: Cerita Ibu Digugat Anak Rp 1,8 Miliar Belum Berakhir

Gugatan itu sendiri terjadi karena para tergugat dianggap melawan hukum sehingga menyebabkan tanah dan bangunan peninggalan orangtua lepas ke pihak lain. Penggugat merasa sama-sama mempunyai hak waris namun tidak dilibatkan dalam peralihan kepemilikan itu sehingga menuding ada cacat hukum dalam proses hilangnya aset itu.

Lalan menegaskan, aset tersebut merupakan hasil jerih payah almarhum Muradi, bapak mereka, yang mengumpulkan sedikit demi sedikit harta dari bekerja di perantauan. Sehingga menurutnya apa yang dilakukan penggugat adalah bertujuan mengamankan dan melestarikan peninggalan itu.

"Kami ingin agar aset yang menjadi sengketa itu bisa dikembalikan pada keluarga," ujar Lalan.

Hilangnya aset itu bermula saat Enik Murtini pada tahun 2010 akhir mengagunkan sertifikat rumah itu kepada bank sebesar Rp 120 juta melalui seorang perantara. Enik butuh modal untuk membuka usaha ternak ayam.

Dari pencairan bank yang ada, Enik mengaku hanya menerima uang Rp 70 juta, sedangkan sisanya dipakai oleh Bambang, perantara yang dipercayai mencarikan pinjaman uang.

Namun seiring waktu, usaha ternak ayam yang dirintisnya tidak membuahkan hasil, sehingga dia gagal melunasi utangnya. Kondisi itu menyebabkan pihak bank melakukan lelang terhadap agunan pada 2013.

Atas peralihan hak yang dianggap ada cacat hukum itu, pihak keluarga juga pernah melakukan perlawanan eksekusi pada tahun 2015 yang lalu. Namun saat itu keluarga kalah dan aset dikuasai pemenang lelang.

"Saya sudah berupaya membeli kembali rumah itu saat mediasi, tapi pemenang lelang minta Rp 550 juta. Saya tidak kuat membelinya," ujar Enik.

Baca juga: Seorang Ibu Digugat 3 Anak Kandungnya karena Harta Warisan

Sumiati mengaku menyesal dulu tidak menggelar musyawarah dengan mengundang seluruh anaknya saat memberi restu Enik mengagunkan sertifikat rumah. Sehingga dia menyatakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada keluarganya itu.

"Tidak ada yang salah. Saya yang salah sehingga anak-anak saya yang terkena imbasnya," ujarnya.

Kompas TV Jelang sidang ketujuh kasus anak gugat ibu kandung sebesar Rp 1,8 Millar, Bupati Purwakarta menyambangi rumah Siti Rokayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com