Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang Tak Patuhi Jam Operasional Saat PPKM

Kompas.com - 14/01/2021, 16:41 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dikatakan Heru, pada hari ketiga atau Rabu (13/1/2021) malam, Wardoyo bersama tim gabungan melaksanakan operasi yustisi.

Dalam operasi yustisi ini petugas mendapati warung makan itu masih tetap buka dan melayani pembeli.

"Pak Bupati ikut turun mengingatkan pedagang warung makan itu. Namanya orang tidak suka sama Pak Bupati ya seperti itu narasinya," ungkap dia.

"Warung makan itu pukul 20.30 WIB masih buka. Dia melayani empat orang. Katanya mau dibungkus pulang tapi nyatanya masih ada yang habis makan di situ. Itu sudah melebihi jam operasional," sambung dia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Solo Dimulai Hari Ini, 11 Orang Ini yang Pertama Disuntik

Dari pengakuan pedagang warung makan itu, kata Heru mulai nanti malam akan menutup sesuai jam operasional yang ditetapkan dalam surat edaran.

"Tetap kita ingatkan. Dia sudah berjanji nanti malam pukul 19.00 WIB mau tutup," kata dia.

Terpisah, Perwakilan Marki Food Center, Abdul Syukur mengatakan sudah menerima surat edaran tentang pembatasan jam operasional selama pelaksanaan PPKM dari pemerintah daerah.

Surat edaran itu berisi tentang Penegasan PPKM di Jawa Jateng. Tidak hanya di wilayah Sukoharjo, tapi juga kepada 23 kabupaten dan kota.

Baca juga: Tersangka Penembakan Mobil Alphard di Solo Ajukan Gugatan Praperadilan

Salah satu aturan PPKM terkait jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian layanan pesan antar atau dibawa pulang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Mungkin dengan kejadian semalam itu muncul peraturan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan Sekretariat Daerah tetap masih berjualan sampai 19.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB," kata dia.

"Yang kita harapkan sebenarnya seperti ini (surat edaran). Ini menjadi solusi kita sebagai pedagang. Karena di sini (surat edaran) merata pembatasannya. Kalau memang aturan ini merata tidak menjadi kecemburuan sosial," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com