SOLO, KOMPAS.com - LJ (72), tersangka kasus dugaan penembakan mobil milik seorang pengusaha tekstil di Solo, Jawa Tengah, pada awal Desember 2020 mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo.
Pengajuan gugatan praperadilan dilakukan melalui Kuasa hukumnya, Sandy Nayoan, dengan termohon penyidik Polresta Solo.
"Kami dari kuasa hukum setelah mempelajari berkas-berkas, keterangan-keterangan yang kami himpun, kami melihat ini ada beberapa catatan yang harus kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Solo," kata Sandy saat dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo
"Agar hakim dapat melihat menguji, memeriksa tahapan atau prosedur yang telah dilakukan oleh pihak termohon sehingga meletakkan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Itu perlu diuji kembali apa saja yang sudah dilakukan sehingga termohon meyakini bahwa ini pasal ini tepat untuk dilakukan," sambung dia.
Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan termohon dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka akan diuji oleh hakim.
Karena dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan itu termohon tidak disertai dengan surat resmi.
"Sehingga kepastian hukum didapati oleh yang sudah ditetapkan tersangka dalam hal ini klien kami, kemudian penangkapannya, penahanannya, kemudian penggeledahan, dan penyitaan. Itu sangat berhubungan dengan barang bukti. Ketika penyitaan itu tidak sah maka barang bukti itu tidak mungkin dianggap sah," terang dia.
Baca juga: Fakta Lengkap Penembakan Mobil Alphard Milik Pengusaha Tekstil di Solo
Sidang praperadilan digelar pertama pada Jumat (8/1/2021) dengan agenda pembacaan pembacaan materi gugatan praperadilan dari pemohon.
Sedangkan sidang kedua digelar Rabu (13/1/2021), dengan agenda termohon menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemohon.