Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Anak Jebloskan Ibunya ke Penjara, Bukan Hanya Soal Pakaian tetapi...

Kompas.com - 12/01/2021, 08:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Tolak tiga kali mediasi

Mulanya A melaporkan sang ibu, S usai cekcok karena pakaiannya dibuang.

Pakaian itu sedianya akan diambil oleh A yang kini telah tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan sang ibu.

Rupanya di balik perceraian itu, disebutkan ada pria idaman lain.

Perdebatan berujung aksi dorong hingga kuku sang ibu mengenai wajah A.

Polisi sudah berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali, namun gagal.

A kukuh membawa kasus ibunya itu ke ranah hukum. S pun sempat ditahan selama dua malam di Mapolres Demak.

Ia dijerat pasal Penghapusan KDRT dan Penganiayaan.

Beberapa pihak kemudian ikut turun tangan dalam persoalan ini untuk menangguhkan penahanan terhadap S.

Antara lain Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Baca juga: Kado yang Tak Pernah Sampai dari Penumpang Sriwijaya Air untuk Sang Suami

Kecewa penahanan ditangguhkan

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Kuasa hukum A mengatakan, kliennya merasa kecewa dengan pengangguhan penahanan ibunya.

"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin.

A meminta kasus tersebut berjalan sampai persidangan.

Ia menginginkan bukti dan fakta dibuka dan dilihat dengan sejelas-jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com