Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Anak Jebloskan Ibu Kandungnya ke Penjara | Pabrik Kopi Tak Laporkan Karyawannya yang Terpapar Covid-19

Kompas.com - 10/01/2021, 06:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial S (36) di Demak, Jawa Tengah, dilaporkan anak kandungnya A (19) ke polisi.

Kasus tersebut berawal saat sang ibu membuang pakaian anaknya karena kesal.

Tak terima pakaiannya dibuang, keributan antara keduanya tak terelakan.

Saat terjadi dorong-dorongan itu, kuku sang ibu tak sengaja melukai wajah anaknya.

Akibat kejadian tersebut, sang ibu dikenakan pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara di Karawang, Jawa Barat, pabrik kopi kemasan PT Santos Jaya mendapat sanksi administrasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Teguran itu diberikan karena pihak manajemen perusahaan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19.

Padahal, dari data yang tercatat sejak November 2020 diketahui ada sebanyak 71 orang karyawan di pabrik tersebut yang terpapar virus corona.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.

Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.

1. Ibu dijebloskan ke penjara oleh anak kandung

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Seorang anak berinisial A (19) di Demak, Jawa Tengah, tega melaporkan ibu kandungnya sendiri berinisial S (36) ke polisi.

Hal itu dilakukan sang anak karena tak terima dengan perbuatan ibunya tersebut.

Sebab, selain pakaiannya dibuang, wajahnya juga terluka akibat terkena kuku saat terjadi keributan dengan sang ibu.

Meski kasus tersebut sempat dilakukan mediasi oleh polisi, namun sang anak bersikukuh untuk melanjutkan masalah itu ke ranah hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com