KOMPAS.com - Perselisihan antara ibu kandung berinisial S (36) dan anak kandungnya A (19) di Demak, Jawa Tengah, berujung di kantor polisi.
S dilaporkan A karena diduga telah melakukan penganiayaan dan terpaksa mendekam di tahanan. Sementara itu, S mengaku perbuatannya itu tak sengaja dilakukan.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, upaya mediasi telah dilakukan.
Namun, pelapor bersikeras ingin melanjutkan proses hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Saat ini S terpaksa mendekam di tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Dianggap Lalai Tak Laporkan 71 Karyawan Postif Covid-19, Pabrik Kopi Merek Kapal Api Kena Sanksi
Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Bintoro itu menjelaskan, A selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta.
Lalu, saat datang ke rumah hendak mengambil pakaian, pertengkaran pun terjadi.
Baca juga: Anaknya yang Alami Gangguan Jiwa Dianiaya hingga Tewas, Ibu: Saya Minta Keadilan, Pak