Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Anak Jebloskan Ibunya ke Penjara, Bukan Hanya Soal Pakaian tetapi...

Kompas.com - 12/01/2021, 08:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Perseteruan anak dan ibu kandung yang ditangani oleh Polres Demak rupanya tidak hanya disebabkan karena persoalan pakaian.

Sang anak berinisial A (19) melaporkan ibunya atas kasus penganiayaan sebagai buntut persoalan keluarga.

Menurut pengakuan A melalui kuasa hukumnya, M Syaefudin, ada pria idaman lain yang memasuki kehidupan rumah tangga ibu dan ayahnya.

Akibatnya, ketidakharmonisan terjadi hingga berujung bercerainya sang ibu dengan ayah A.

Baca juga: Bukan Durhaka, Kuasa Hukum Sebut Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Hanya Cari Keadilan

"Mencari keadilan bukan durhaka"

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Kuasa hukum A, M Syaefudin menjelaskan, dalam kasus ini kliennya hanya mencari keadilan atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya tersebut.

Masalah itu harus dirunut dan dicermati dengan baik berdasarkan hukum yang berlaku.

A pun kini merasa tersudut dengan sebutan anak durhaka yang dilontarkan oleh warganet.

"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka orang yang mencari keadilan bukan durhaka namun itu orang taat hukum, keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," kata Syaefudin.

Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

 

Ilustrasi mediasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi mediasi
Tolak tiga kali mediasi

Mulanya A melaporkan sang ibu, S usai cekcok karena pakaiannya dibuang.

Pakaian itu sedianya akan diambil oleh A yang kini telah tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan sang ibu.

Rupanya di balik perceraian itu, disebutkan ada pria idaman lain.

Perdebatan berujung aksi dorong hingga kuku sang ibu mengenai wajah A.

Polisi sudah berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali, namun gagal.

A kukuh membawa kasus ibunya itu ke ranah hukum. S pun sempat ditahan selama dua malam di Mapolres Demak.

Ia dijerat pasal Penghapusan KDRT dan Penganiayaan.

Beberapa pihak kemudian ikut turun tangan dalam persoalan ini untuk menangguhkan penahanan terhadap S.

Antara lain Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Baca juga: Kado yang Tak Pernah Sampai dari Penumpang Sriwijaya Air untuk Sang Suami

Kecewa penahanan ditangguhkan

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Kuasa hukum A mengatakan, kliennya merasa kecewa dengan pengangguhan penahanan ibunya.

"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin.

A meminta kasus tersebut berjalan sampai persidangan.

Ia menginginkan bukti dan fakta dibuka dan dilihat dengan sejelas-jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com