Salin Artikel

Fakta Baru Anak Jebloskan Ibunya ke Penjara, Bukan Hanya Soal Pakaian tetapi...

Sang anak berinisial A (19) melaporkan ibunya atas kasus penganiayaan sebagai buntut persoalan keluarga.

Menurut pengakuan A melalui kuasa hukumnya, M Syaefudin, ada pria idaman lain yang memasuki kehidupan rumah tangga ibu dan ayahnya.

Akibatnya, ketidakharmonisan terjadi hingga berujung bercerainya sang ibu dengan ayah A.

Masalah itu harus dirunut dan dicermati dengan baik berdasarkan hukum yang berlaku.

A pun kini merasa tersudut dengan sebutan anak durhaka yang dilontarkan oleh warganet.

"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka orang yang mencari keadilan bukan durhaka namun itu orang taat hukum, keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," kata Syaefudin.

Pakaian itu sedianya akan diambil oleh A yang kini telah tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan sang ibu.

Rupanya di balik perceraian itu, disebutkan ada pria idaman lain.

Perdebatan berujung aksi dorong hingga kuku sang ibu mengenai wajah A.

Polisi sudah berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali, namun gagal.

A kukuh membawa kasus ibunya itu ke ranah hukum. S pun sempat ditahan selama dua malam di Mapolres Demak.

Ia dijerat pasal Penghapusan KDRT dan Penganiayaan.

Beberapa pihak kemudian ikut turun tangan dalam persoalan ini untuk menangguhkan penahanan terhadap S.

Antara lain Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin.

A meminta kasus tersebut berjalan sampai persidangan.

Ia menginginkan bukti dan fakta dibuka dan dilihat dengan sejelas-jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/08402851/fakta-baru-anak-jebloskan-ibunya-ke-penjara-bukan-hanya-soal-pakaian-tetapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke