Juendi menambahkan, pihaknya akan menggunakan saluran hukum yang ada.
"Demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," kata Juendi.
Baca juga: Raup Suara Terbanyak, Eva-Deddy Dibatalkan sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung memutuskan pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif.
Pasangan calon tersebut dianggap telah menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.