Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Melanggar, Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan sebagai Peserta Pemilu

Kompas.com - 06/01/2021, 16:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Bawaslu Lampung memvonis pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung, paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM (terstruktur, sistematif, masif) yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2020).

Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana – Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Baca juga: Real Count KPU, Istri Wali Kota Unggul di Pilkada Bandar Lampung

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir).

Majelis Pemeriksa juga menyatakan, bahwa penetapan Eva Dwiana – Dedy Amarullah sebagai pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Bandar Lampung dibatalkan.

“Menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03,” kata Khoir.

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung: Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Dibatalkan sebagai Paslon nomor urut 3

Majelis Pemeriksa juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung.

“Memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Khoir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com