Salin Artikel

Usai Pembatalan Paslon Suara Terbanyak, Polisi Jaga Ketat Kantor KPU Bandar Lampung

Pantauan Kompas.com di lokasi, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 21.45 WIB, puluhan aparat dari Polsek Sukarame dan Sabhara Polresta Bandar Lampung berjaga di kantor KPU Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame.

Penjagaan ini untuk antisipasi terjadinya konflik usai KPU Bandar Lampung memutuskan menjalani putusan Bawaslu Lampung terkait pembatalan paslon peraih suara terbanyak Pilkada Kota Bandar Lampung.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, dasar dari keputusan pihaknya untuk menjalani putusan itu adalah Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sesuai undang-undang, KPU kota wajib menjalankan putusan Bawaslu, dalam hal ini adalah poin tentang pembatalan paslon nomor 03," kata Dedy.

Dedy menambahkan, pembatalan ini berlaku sejak Jumat (8/1/2021). Paslon bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan tersebut.

Kuasa hukum paslon nomor 03, Juendi Leksa Putra, mewakili kliennya berharap pendukung untuk tetap tenang dan menyerahkan pada kepastian hukum.

"Kami minta kepada warga Bandar Lampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan MA," kata Juendi.


Juendi menambahkan, pihaknya akan menggunakan saluran hukum yang ada.

"Demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," kata Juendi.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung memutuskan pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif. 

Pasangan calon tersebut dianggap telah menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/06382541/usai-pembatalan-paslon-suara-terbanyak-polisi-jaga-ketat-kantor-kpu-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke