KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan untuk membatalkan kepesertaan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dari Pilkada Kota Bandar Lampung.
Padahal, pasangan nomor urut 03 itu meraup suara terbanyak dalam penghitungan suara KPU Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPU Kaget Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu
Pasangan nomor urut 03 terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir).
Bawaslu pun meminta KPU Bandar Lampung membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 03 itu.
“Memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Khoir.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 6 Januari 2021