MAGETAN, KOMPAS.com - Polres Magetan menetapkan, H, sopir bus jurusan Bali-Lampung sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Kilometer 595 B Tol Madiun-Ngawi.
Kecelakaan yang menewaskan empat penumpang itu terjadi pada Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Positif Covid-19, Wagub Maluku Jalani Karantina Mandri, Tetap Bekerja dari Rumah
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, sopir bus itu sempat kabur ke Kabupaten Boyolali usai kejadian.
"Kejadiannya kemarin, dan sopir sempat kabur berhasil kita amankan tadi pagi. Hari ini kita tetapkan tersangka,” kata Festo di Polres Magetan, Jumat (8/1/2021).
Festo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, sopir bus tersebut dalam keadaan mengantuk saat melaju dengan kecepatan tinggi.
Tiba di kilometer 595 Tol Madiun-Ngawi, bus itu menabrak sebuah truk yang berada di bahu kiri jalan.
"Pengemudi dalam keadaan ngantuk, sehingga menabrak kendaraan truk satu jalur di sebelah kirinya," kata dia.
Akibat kejadian itu, empat penumpang tewas, dua tewas di tempat dan sisanya di rumah sakit.
Selain itu, terdapat lima penumpang yang masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat.
Baca juga: Pengusaha Mal Protes Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Terancam Kehilangan Separuh Omzet
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucap Festo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.