KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Yuselly Agus Stevi alias Cacha Sherly, eks personel Trio Macan di Jalan Tol Semarang-Solo Km 428, Senin (4/1/2021).
Salah satunya adalah sopir Cacha yang berinisial KU, diduga memacu mobil HRV bernomor polisi S 1180 HW, melebihi batas kecepatan di jalur tersebut.
Selain itu, polisi memastikan, kecelakaan yang merenggut nyawa Cacha bukanlah kecelakaan beruntun.
Berikut ini fakta lengkapnya:
"Padahal, maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam. Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras sehingga pandangan terbatas," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).
Sementara itu, Aristo menjelaskan, setelah berusaha mengindar kendaraan di depannya, KU membanting stir ke kanan dan menabrak pembatas jalan.
"Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barier. Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A," kata Aristo.
Baca juga: Video Viral Nurhaya Tangisi Uang Rp 15 Juta Miliknya yang Hancur Dimakan Rayap, Begini Ceritanya
Lalu, saat di jalur A, kendaraan berbalik arah dengan kap mengarah ke Solo. Dari jalur A melaju bus Murni Jaya B 7378 TGD yang langsung menabrak HRV S 1180 HW.
"Jadi karena ada tabrakan, matanya kan melihat ke kanan sehingga ada tabrakan beruntun. Tidak ada korban dalam kecelakaan karambol tersebut sehingga kami fokus ke kecelakaan yang ada korban jiwa," kata Aristo.
Baca juga: Mobil BPBD Lombok Timur Kecelakaan, Seorang Anggota Tewas, 2 Kritis