Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya, Pria Ini Tikam Polisi dengan Badik

Kompas.com - 04/01/2021, 18:35 WIB
Setyo Puji

Editor

"Yang bersangkutan diamankan saat tertidur pulas," jelas Supriyanto.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menyerang korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Baru Video Viral Hina Pancasila, Pelaku Alami Gangguan Jiwa dan Bebas dari Jerat Pidana

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com