"Yang bersangkutan diamankan saat tertidur pulas," jelas Supriyanto.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menyerang korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Video Viral Hina Pancasila, Pelaku Alami Gangguan Jiwa dan Bebas dari Jerat Pidana
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.