KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial A warga Karawang, Jawa Barat, diamankan polisi pada Sabtu (2/1/2021).
Penangkapan itu dilakukan setelah video penghinaan terhadap Pancasila yang dibuat pelaku viral di media sosial.
Meski sudah diamankan, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.
Pasalnya, hasil pemeriksaan dari dokter ahli menyebut pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Polisi: Perempuan Penghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa karena Suami Di-PHK
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejanggalan terhadap kondisi kejiwaan pelaku terlihat saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Karawang.
Saat itu, jawaban pelaku selalu ngelantur ketika dimintai keterangan.
Hal itu juga diperkuat dengan keterangan warga sekitar jika pelaku mengalami gangguan jiwa sejak 2016.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, polisi akhirnya meminta bantuan dokter ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan.
"Hasilnya memang ditemukan ada gangguan kejiwaan pada yang bersangkutan," ujar Oliestha kepada Kompas.com ditemui di Mapolres Karawang, Senin (3/1/2021).
Berdasarkan keterangan dari keluarga, tetangga, dan perangkat desa setempat, pelaku mengalami gejala gangguan kejiwaan sejak 2016.
Hal itu terjadi akibat himpitan ekonomi, setelah mengetahui suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Himpitan Ekonomi," ucap Oliestha.
Sejak saat itu yang bersangkutan diketahui juga pernah menjalani pengobatan alternatif di sebuah pondok pesantren di Purwakarta.