Salin Artikel

Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya, Pria Ini Tikam Polisi dengan Badik

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SM (42) warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.

Pasalnya, ia diduga melakukan penikaman terhadap seorang anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengatakan, kasus penikaman yang dilakukan pelaku terhadap anggota polisi itu terjadi pada Jumat (1/1/2021) lalu.

Adapun penyebabnya karena tidak terima ditegur korban saat mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan raya.

Kronologi kejadian

Dijelaskan Supriyanto, kasus penikaman itu berawal saat pelaku bersama dengan dua rekannya berboncengan dengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat melintas di jalan yang ada di Kecamatan Manggala itu mereka terlihat ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

Mengetahui perbuatan pelaku itu, korban yang hendak pulang dari bertugas pengamanan Tahun Baru berusaha menegurnya.

Tapi bukannya mengindahkan teguran dari korban, pelaku justru melakukan penyerangan.

"Pelaku (SMD) tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku melayangkan pukulan tapi korban menghindar sampai terjatuh," ucap Supriyanto, Senin (4/1/2021).

Mengetahui korban terjatuh, pelaku SM kemudian berhenti dan mengeluarkan badik lalu menikam korban di bagian kakinya.

Setelah kejadian itu, pelaku bersama dua rekannya kabur melarikan diri.

Warga yang mengetahui korban terluka lalu mengevakuasinya ke rumah sakit.

"Korban dinas di jajaran Restabes Makassar. Kondisinya agak pulih. Sudah dilakukan perawatan di RS Bhayangkara," ujar Supriyanto.

Pelaku ditangkap

Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (2/1/2021) dini hari pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Perumahan BTN Ranggong, Manggala.

"Yang bersangkutan diamankan saat tertidur pulas," jelas Supriyanto.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menyerang korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2021/01/04/18351341/tak-terima-ditegur-saat-ugal-ugalan-di-jalan-raya-pria-ini-tikam-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke