KOMPAS.com- Seorang petani cabai di Temanggung, Jawa Tengah terancam dipenjara selama 15 tahun lantaran perbuatannya.
Petani berinisial BN itu nekat mengecat cabai dengan cat semprot berwarna merah.
Sedangkan di Jambi, banyak warga berkomentar sinis usai mengetahui adanya acara di tengah pandemi di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Berikut lima berita populer nusantara yang menjadi fokus perhatian pembaca Kompas.com:
Baca juga: Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Terancam Kurungan 15 Tahun
Ia juga dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.
Hukuman itu didapatkannya lantaran BN melakukan tindakan nekat yang membahayakan konsumen.
BN mengecat cabai karena adanya disparitas harga antara cabai merah dan cabai kuning. Ia ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat disemprot di tiga lokasi yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.