Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Ragam Sanksi Pelanggar Prokes di Semarang, Push Up, Sapu Jalan, hingga Doa di Kuburan

Kompas.com - 27/12/2020, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sapu pemakaman dan di-rapid test

Selanjutnya, sebanyak 66 warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi sosial menyapu Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Kota Semarang.

"Operasi kali ini kami menjaring sebanyak 66 warga yang kedapatan tak pakai masker. Ada saja alasannya. Maka kami hukum menyapu taman makam pahlawan biar mereka jera," jelas Fajar saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Selanjutnya, usai dihukum menyapu kuburan, seluruh warga yang melanggar dilakukan pendataan dan wajib mengikuti rapid test.

"Kita data mereka. Setelah itu wajib ikut rapid test. Ada tiga orang yang reaktif dan langsung dikirim ke rumah dinas Wali Kota Semarang untuk jalani swab test," katanya.

Baca juga: Rumah Permanen Dibangun di Tengah Kuburan Cikadut

Fajar menyebut ada 16 TPU di Kota Semarang sebagai lokasi hukuman bagi para pelanggar.

"Kami maksimalkan target Desember harus zona hijau. Maka hari ini dan seterusnya kami berikan sanksi sosial menyapu kuburan dan membersihkan sungai. Maka saya minta warga untuk disiplin mematuhi protokol," sebutnya.

Patuh protokol kesehatan dapat duit Rp 50.000

Tak hanya diberikan hukuman bagi pelanggar, warga yang kedapatan memakai masker saat petugas menggelar operasi yustisi juga diberikan uang sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Sanksi Berdoa di Kuburan Tengah Malam Bagi Warga Tak Pakai Masker, Ini Kata Polisi

Fajar mengaku, pemberian uang tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang mematuhi protokol kesehatan.

“Yang menerima dari berbagai kalangan, ada pelajar, pegawai, ibu rumah tangga, tukang becak, pemulung dan ojol. Untuk selanjutnya bisa bertambah. Kita targetkan maksimal 20 orang sehari," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com