Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2020, 21:31 WIB
Riska Farasonalia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 42 wisatawan di objek wisata Lawang Sewu, Kota Semarang, menjalani pemeriksaan rapid test antigen pada Sabtu (26/12/2020).

Rapid test antigen tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah lokasi daya tarik wisata di Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun.

Manager Museum Lawang Sewu dan Indonesia Railway Museum Trisna Cahyani menyebut 42 pengunjung yang datang ke Lawang Sewu menjalani rapid test antigen yang dilakukan oleh petugas kesehatan dari RSJD Amino Gondohutomo.

Pelaksanaan rapid test antigen kepada pengunjung dilakukan pada pukul. 09.30 - 13.30 WIB.

Baca juga: Beli Tiket Lawang Sewu Harus secara Online, Ini Caranya

Dari jumlah pengunjung tersebut, seluruhnya menunjukkan hasil negatif Covid-19.

"Pengunjung memang sudah banyak yang membawa surat hasil rapid dari daerah asal," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Dia menjelaskan sebagain besar pengunjung Lawang Sewu yang datang berasal dari luar Kota Semarang.

"Biasanya pengunjung kami sebagian besarnya dari luar kota. Tadi ada rombongan dari Malang dan Surabaya," ungkapnya.

Baca juga: Kemenhub Sebut Perjalanan Luar Kota Masih Merujuk Aturan Lama, Begini Isinya...

Pihaknya menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan pengambilan sampling tes Covid-19 di lokasi wisata.

"Tujuannya memang untuk memantau pergerakan penyebaran Covid di masa Libur ini agar Lawang Sewu tidak menjadi klaster baru bagi penyebaran Covid," ucapnya.

Pemeriksaan rapid test antigen tersebut sekaligus dibarengi dengan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, Dinkes, Disporapar dan Ditsabhara Polda Jateng.

Pihaknya mengimbau kepada pengunjung Lawang Sewu untuk tertib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dari pemerintah maupun pengelola wisata.

"Kami secara tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com