Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Ragam Sanksi Pelanggar Prokes di Semarang, Push Up, Sapu Jalan, hingga Doa di Kuburan

Kompas.com - 27/12/2020, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Pelanggar diajak berdoa di kuburan pasien Covid-19

Di lain tempat, warga yang masih nekat tidak menggunakan masker terjaring razia operasi yustisi di depan kantor Kecamatan Mijen.

Petugas gabungan mengajak warga untuk berziarah ke pemakaman khusus Covid-19 yakni di tempat pemakaman umum (TPU) Jatisari, Mijen.

"Warga yang masih nekat tidak pakai masker kami ajak ziarah ke kuburan Covid-19," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Jadi Terdakwa Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang, 4 Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Menurutnya, hukuman tersebut agar masyarakat semakin sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu juga sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang bisa menyebabkan kematian jika manusia abai terhadap protokol kesehatan.

"Warga yang melanggar bisa berkaca kepada mereka yang meninggal karena corona. Bersama-sama kita memberikan doa kepada korban yang meninggal," ujarnya.

Dia menyebut total ada 63 pelanggar yang terjaring razia tersebut.

"Di antaranya 20 pelanggar disita KTP, sisanya kita beri sanksi sosial berupa ziarah ke makam Covid-19 dan push up," ungkapnya.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Layani Rapid Test Antigen bagi Penumpang, Ini Biaya dan Lokasinya

Sedangkan, 30 warga yang disiplin protokol kesehatan diberikan hadiah berupa sembako.

Pelanggar terbanyak anak muda

Menurutnya, selama ini tingkat pelanggaran protokol kesehatan terbanyak dilakukan oleh kalangan anak muda dengan berbagai macam alasan.

"80 persen pelanggarnya dari para remaja. Kisaran umur 15 hingga 35 tahun. Alasannya macam-macam, ada yang disengaja karena ingin selfie-selfie, lupa dan alasan dekat dengan rumah mereka," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com