Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Ragam Sanksi Pelanggar Prokes di Semarang, Push Up, Sapu Jalan, hingga Doa di Kuburan

Kompas.com - 27/12/2020, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Pelanggar dihukum push up

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, masih banyak warga yang tak mematuhi aturan tersebut.

Warga yang melanggar pun dihukum push up sebanyak 15 kali.

"Selama dilakukan penertiban kami dapati sudah ada sekitar 100 warga yang tidak pakai masker seperti di Banyumanik, Tembalang, Pedurungan. Mereka langsung kami beri hukuman push up 15 kali," jelas Fajar saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Tutup Tempat Wisata, PJ Sekda Kabupaten Semarang: Kami Tak Melarang, Hanya Membatasi

Sanksi itu diberikan agar masyarakat jera dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Kami berikan sanksi lebih tegas agar warga jera. Namun, apabila kami pas punya cadangan masker langsung kami berikan untuk segera dipakai tapi tetap akan dihukum push up dulu," ujarnya.

Sapu jalan atau taman

Selain itu, sebanyak 50 warga yang tidak memakai masker ditemukan oleh petugas di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Peleburan dan Sampangan.

"Kami lakukan patroli dan menemukan 50 warga tidak memakai masker. Kami berikan sanksi sesuai Perwal No.57 yakni menyapu jalan dan taman selama 10 menit untuk memberikan efek jera," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com