Pelanggar dihukum push up
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, masih banyak warga yang tak mematuhi aturan tersebut.
Warga yang melanggar pun dihukum push up sebanyak 15 kali.
"Selama dilakukan penertiban kami dapati sudah ada sekitar 100 warga yang tidak pakai masker seperti di Banyumanik, Tembalang, Pedurungan. Mereka langsung kami beri hukuman push up 15 kali," jelas Fajar saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Tutup Tempat Wisata, PJ Sekda Kabupaten Semarang: Kami Tak Melarang, Hanya Membatasi
Sanksi itu diberikan agar masyarakat jera dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
"Kami berikan sanksi lebih tegas agar warga jera. Namun, apabila kami pas punya cadangan masker langsung kami berikan untuk segera dipakai tapi tetap akan dihukum push up dulu," ujarnya.
Sapu jalan atau taman
Selain itu, sebanyak 50 warga yang tidak memakai masker ditemukan oleh petugas di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Peleburan dan Sampangan.
"Kami lakukan patroli dan menemukan 50 warga tidak memakai masker. Kami berikan sanksi sesuai Perwal No.57 yakni menyapu jalan dan taman selama 10 menit untuk memberikan efek jera," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).