Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Ragam Sanksi Pelanggar Prokes di Semarang, Push Up, Sapu Jalan, hingga Doa di Kuburan

Kompas.com - 27/12/2020, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah, terus dilakukan sepanjang masa pandemi merebak.

Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.

Kendati demikian, masih ada saja ditemui warga yang nekat melanggar tidak memakai masker sehingga beragam sanksi mulai diberlakukan untuk memberikan efek jera.

Baca juga: 42 Wisatawan Lawang Sewu Semarang Jalani Rapid Test Antigen

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar itu bukan berupa denda melainkan bersifat hukuman sosial.

Mulai dari hukuman menyapu jalan atau taman, menyapu pemakaman, wajib rapid test hingga mendoakan jenazah di kuburan Covid-19.

Tak hanya itu, bagi warga yang kedapatan mematuhi protokol kesehatan juga diberi hadiah yakni uang sebesar Rp 50.000 atau sembako.

Operasi yustisi pun dilakukan oleh tim patroli dengan menyisir sejumlah wilayah di Kota Semarang sesuai peraturan Wali Kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Gereja Katolik Tertua di Kota Semarang Itu Bernama Gereja Gedangan...

Hasilnya banyak warga Kota Semarang, terjaring razia lantaran nekat tak memakai masker.

Seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum push up karena tidak memakai masker.KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum push up karena tidak memakai masker.
Pelanggar dihukum push up

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, masih banyak warga yang tak mematuhi aturan tersebut.

Warga yang melanggar pun dihukum push up sebanyak 15 kali.

"Selama dilakukan penertiban kami dapati sudah ada sekitar 100 warga yang tidak pakai masker seperti di Banyumanik, Tembalang, Pedurungan. Mereka langsung kami beri hukuman push up 15 kali," jelas Fajar saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Tutup Tempat Wisata, PJ Sekda Kabupaten Semarang: Kami Tak Melarang, Hanya Membatasi

Sanksi itu diberikan agar masyarakat jera dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Kami berikan sanksi lebih tegas agar warga jera. Namun, apabila kami pas punya cadangan masker langsung kami berikan untuk segera dipakai tapi tetap akan dihukum push up dulu," ujarnya.

Sapu jalan atau taman

Selain itu, sebanyak 50 warga yang tidak memakai masker ditemukan oleh petugas di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Peleburan dan Sampangan.

"Kami lakukan patroli dan menemukan 50 warga tidak memakai masker. Kami berikan sanksi sesuai Perwal No.57 yakni menyapu jalan dan taman selama 10 menit untuk memberikan efek jera," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Warga Semarang dihukum menyapu TMP Giri Tunggal karena tak pakai masker, Senin (28/9/2020).KOMPAS.com/Satpol PP Kota Semarang Warga Semarang dihukum menyapu TMP Giri Tunggal karena tak pakai masker, Senin (28/9/2020).
Sapu pemakaman dan di-rapid test

Selanjutnya, sebanyak 66 warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi sosial menyapu Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Kota Semarang.

"Operasi kali ini kami menjaring sebanyak 66 warga yang kedapatan tak pakai masker. Ada saja alasannya. Maka kami hukum menyapu taman makam pahlawan biar mereka jera," jelas Fajar saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Selanjutnya, usai dihukum menyapu kuburan, seluruh warga yang melanggar dilakukan pendataan dan wajib mengikuti rapid test.

"Kita data mereka. Setelah itu wajib ikut rapid test. Ada tiga orang yang reaktif dan langsung dikirim ke rumah dinas Wali Kota Semarang untuk jalani swab test," katanya.

Baca juga: Rumah Permanen Dibangun di Tengah Kuburan Cikadut

Fajar menyebut ada 16 TPU di Kota Semarang sebagai lokasi hukuman bagi para pelanggar.

"Kami maksimalkan target Desember harus zona hijau. Maka hari ini dan seterusnya kami berikan sanksi sosial menyapu kuburan dan membersihkan sungai. Maka saya minta warga untuk disiplin mematuhi protokol," sebutnya.

Patuh protokol kesehatan dapat duit Rp 50.000

Tak hanya diberikan hukuman bagi pelanggar, warga yang kedapatan memakai masker saat petugas menggelar operasi yustisi juga diberikan uang sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Sanksi Berdoa di Kuburan Tengah Malam Bagi Warga Tak Pakai Masker, Ini Kata Polisi

Fajar mengaku, pemberian uang tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang mematuhi protokol kesehatan.

“Yang menerima dari berbagai kalangan, ada pelajar, pegawai, ibu rumah tangga, tukang becak, pemulung dan ojol. Untuk selanjutnya bisa bertambah. Kita targetkan maksimal 20 orang sehari," jelasnya.

Pelanggar diajak berdoa di kuburan pasien Covid-19

Di lain tempat, warga yang masih nekat tidak menggunakan masker terjaring razia operasi yustisi di depan kantor Kecamatan Mijen.

Petugas gabungan mengajak warga untuk berziarah ke pemakaman khusus Covid-19 yakni di tempat pemakaman umum (TPU) Jatisari, Mijen.

"Warga yang masih nekat tidak pakai masker kami ajak ziarah ke kuburan Covid-19," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Jadi Terdakwa Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang, 4 Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Menurutnya, hukuman tersebut agar masyarakat semakin sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu juga sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang bisa menyebabkan kematian jika manusia abai terhadap protokol kesehatan.

"Warga yang melanggar bisa berkaca kepada mereka yang meninggal karena corona. Bersama-sama kita memberikan doa kepada korban yang meninggal," ujarnya.

Dia menyebut total ada 63 pelanggar yang terjaring razia tersebut.

"Di antaranya 20 pelanggar disita KTP, sisanya kita beri sanksi sosial berupa ziarah ke makam Covid-19 dan push up," ungkapnya.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Layani Rapid Test Antigen bagi Penumpang, Ini Biaya dan Lokasinya

Sedangkan, 30 warga yang disiplin protokol kesehatan diberikan hadiah berupa sembako.

Pelanggar terbanyak anak muda

Menurutnya, selama ini tingkat pelanggaran protokol kesehatan terbanyak dilakukan oleh kalangan anak muda dengan berbagai macam alasan.

"80 persen pelanggarnya dari para remaja. Kisaran umur 15 hingga 35 tahun. Alasannya macam-macam, ada yang disengaja karena ingin selfie-selfie, lupa dan alasan dekat dengan rumah mereka," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com