Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Banjarnegara Sita 1.000 Liter Tuak, Bupati: Perang Melawan Miras

Kompas.com - 23/12/2020, 20:01 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Anggota Satpol PP Banjarnegara, Jawa Tengah, menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan untuk pembuatan minuman keras tradisonal jenis tuak, Rabu (23/12/2020).

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyatakan, pengungkapan tuak ini sebagai bukti komitmen pemkab memberantas peredaran miras.

"Saya tugaskan kepada Kepala Satpol PP untuk menegakkan perda dan bersiap perang melawan miras, dan kedua yaitu masalah karaoke," tegas Budhi, Rabu.

Baca juga: Tanah Bergerak di Banjarnegara, 49 Rumah Rusak, 177 Jiwa Mengungsi

Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, dalam penggerebekan tersebut menyita sebanyak 1.000 liter tuak yang tersimpan dalam beberapa gentong berukuran besar.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, kami menemukan salah satu tempat di sebelah terminal Banjarnegara dan pada hari ini berhasil kami sita sebanyak 1.000 liter jenis tuak," kata Esti.

Dari tempat tersebut anggota Satpol PP menyita sebanyak 14 gentong besar berisi tuak, kemudian peralatan yang digunakan untuk produksi, yaitu 10 jeriken, 50 kilogram kayu laru (digunakan sebagai fermentasi) dan plastik pembungkus.

Anggota Satpol PP juga menyita uang yang diduga hasil penjualan tuak sebanyak Rp 1,2 juta.

Esti mengatakan, telah mengamankan seorang berinisial TT (50) warga warga Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, yang diduga menjadi produsen miras tersebut.

Baca juga: Jalan Provinsi Penuh Lubang, Bupati Banjarnegara Rogoh Kocek Pribadi untuk Perbaiki

Menurut Esti, yang bersangkutan merupakan pemain lama dan memiliki jaringan cukup luas, baik di wilayah Banjarnegara maupun luar daerah.

"Saudara TT sebenarnya pernah disidang dengan kasus yang sama pada 16 April 2020, dengan barang bukti 30 liter dan vonis kurungan percobaan satu bulan," ungkap Esti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com