SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pengganti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menurutnya, tidak ada yang sulit dalam prosedur pergantian jabatan wali kota Surabaya yang ditinggal Risma.
"Prosedurnya simpel sih, peraturan perundang-undangannya juga jelas dan terang," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu siang.
Menurut Khofifah, secara otomatis wakil wali kota akan menggantikan posisi Risma sebagai orang nomor satu di Surabaya.
"Kalau wali kotanya kosong ya langsung wakil wali kotanya," terangnya.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Mensos, Masa Jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya Tersisa 2 Bulan
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun sebelumnya menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan Kemendagri soal status Risma.
Menurut Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kata Jempin, kepala daerah bisa tidak lagi menjabat karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Info terakhir yang saya dapat dari Kemendagri, Bu Risma diberhentikan oleh Mendagri," katanya dikonfirmasi Rabu siang.
Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemendagri bahwa Risma sudah diberhentikan.
"Kami masih menunggu kepastian dari Mendagri. Semoga bisa cepat karena tugas menteri itu berat, tugas wali kota juga berat," terangnya.
Baca juga: Rangkap Jabatan Mensos dan Wali Kota, Risma: Sudah Izin Presiden PP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.