Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

Kompas.com - 15/12/2020, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan informasi pencalonan dari yang bersangkutan.

Menurutnya, status tersangka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan seseorang dalam pencalonannya di Pilkada.

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dilepaskan dari Tahanan

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Ia mengatakan pasangan tersebut diusung oleh 11 partai politik dan secara administratif sudah memenuhi syarat.

Pasangan tersebut melawan kotak kosong di Pilkada 2020.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya

Baca juga: Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dijerat Pasal Berlapis

Ditahan KPK

Pada Kamis (10/12/2020) Johan Anuar ditahan oleh penyidik KPK usah menjalani pemeriksaan.

Johan mendapatkan panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).

Namun, karena Johan mengikuti Pilkada di OKU sebagai calon tunggal dari petahana, maka pemeriksaan itu ditunda sampai hari pencoblosan selesai.

Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Johan saat ini telah ditahan oleh KPK.

Baca juga: Fakta Wabup OKU Ditahan Polisi, Diduga Mark Up Lahan Kuburan hingga Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Johan kini ditahan KPK dan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat atas dugaan korupsi lahan kuburan.

Sementara itu anggota KPU Sumsel Amrah Sulaiman mengatakan, proses tahapan Pilkada di OKU masih tetap berjalan meski Johan telah ditahan KPK.

Peserta pemilu, lanjut dia, baru dinyatakan gugur jika status hukum dari yang bersangkutan sudah inkrah.

Baca juga: Wabup OKU Ditahan Soal Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Ini Respons Gubernur Sumsel

"Kewenangan KPU hanya sampai penetapan. Kalau pelantikan ranahnya ke Kemendagri. Sejauh ini Johan masih memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkrah," ujar dia, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, tahapan pemilu masih tetap berlanjut.

Jika nanti di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka dipastikan pasangan Kuryana-Johan menjadi pemenang.

"Kalau nantinya di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka pasangan ini menang. Sebab, di OKU hanya ada pasangan tunggal," kata Naning.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin, Khairina, Aprillia Ika, Fabian Januarius Kuwado, Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com