Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup OKU Ditahan Soal Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Ini Respons Gubernur Sumsel

Kompas.com - 15/01/2020, 18:56 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru terkejut atas kabar penahanan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar terkait kasus mark up lahan kuburan.

Pasalnya, dirinya mengenal sosok Johan Anwar tidak pernah bermasalah selama memimpin Ogan Komering Ulu.

"Saya mau besuk setelah pulang dari Jakarta, sebagai pribadi. Saya kenal baik, saya juga belum bisa mengatakan dia bersalah, karena ada asas praduga tidak bersalah," kata Herman, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Wakil Bupati OKU Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Mark Up Lahan Kuburan

Menurut Herman, Johan Anwar sempat menang praperadilan dalam kasus mark up lahan kuburan tersebut pada 2017 lalu.

Namun, penyidik akhirnya menaikan lagi kasus tersebut setelah mendapatkan bukti baru.

"Saya belum tahu perkembangannya apa bukti barunya apa, setelah nanti ngobrol (bersama Wabub OKU) baru bisa tahu. Ngobrol ini bukan intervensi, saya tidak akan mengentervensi terkait kasus hukum apapun," ujarnya.

Baca juga: Sempat Menang Praperadilan, Wakil Bupati OKU Kembali Ditetapkan Tersangka Mark Up Lahan Kuburan

Mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Wakil Bupati OKU, Herman mengaku belum bisa mengambil langkah.

Pasalnya, sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi penahanan dari Polda Sumatera Selatan.

"Persoalannya saya belum dapat surat resmi dari Polda tentang penahanan ini, kalau sudah dapat surat resmi baru saya bisa legal standing menghubungi siapapun berkenaan dengan ini,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan, Selasa (14/1/2020).

Pantaun Kompas.com, pemeriksaan Johan Anwar berlangsung sejak pukul 09.45 WIB.

 

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com