Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

Kompas.com - 15/12/2020, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

Titis menduga penetapan status tersangka serta penahanan terhadap Johan sangat kental akan muatan politis. Sebab pada April 2020 mendatang, pendaftaran calon Bupati OKU akan dimulai.

"Kasus ini bergulir sejak 2013 dan klien kami menang praperadilan," katanya.

"Namun, 2017 kasus ini naik lagi dan sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan."

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dilepaskan dari Tahanan

"Kami khawatir ini ada pesanan,"ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan karena muatan politis.

Menurutnya, penyidik telah memanggil Johan sebanyak dua kali, namun tersangka tak datang dengan berbagai alasan.

"Proses penangguhan belum ada, silakan ajukan, itu hak dari yang bersangkutan, nanti disampaikan ke pimpinan," ujarnya.

Baca juga: Fakta Cawabup OKU Ditahan KPK, Unggul Lawan Kotak Kosong, KPU Tunggu Putusan Pengadilan

Diambil alik KPK

Sejak Jumat, (25/7/2020), kasus yang melibatkan Johan Anuar yang awalnya ditangani Polda Sumsel diambl alih oleh KPK.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (24/7/2020).

Ia mengatakan, alasan pengambilalihan kasus itu karena menurut pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.

Baca juga: Cawabup OKU yang Ditahan KPK Unggul Lawan Kotak Kosong di Real Count KPU

"Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," lanjut dia.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dikeluarkan penyidik karena kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan k Kejaksaan.

Alhasil waktu penahanan pun habis sehingga Johan pun dipulangkan.

Baca juga: KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Lahan di OKU dari Polda Sumsel

Lawan kotak kosong, diusung 11 partai

Cawabup OKU, Johan Anwar ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mark up lahan kuburan, Kamis (10/12/20).HANDOUT/HUMAS KPK Cawabup OKU, Johan Anwar ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mark up lahan kuburan, Kamis (10/12/20).
Meski menyandang status sebagai tersangka, namun tidak menyurutkan Johan untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati OKU tersebut, Johan kembali mendampingi Kuryana Azis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com