Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

Kompas.com - 15/12/2020, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Johan Anuar calon petahana Pilkada 2020 Ogan Komering Ulu 2020 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPS atas kasus dugaan pengadaan lahan kuburan pada tahun anggaran 2013.

Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar. Saat korupsi berlangsung, Johan Anuar masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Abu Hanifah mengatakan, KPK telah melimpahkan berkas Johan Anuar pada Senin (14/12/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.

"Sekarang kami sedang menyusun kapan jadwal sidangnya, kemungkinan tidak akan lama, hanya beberapa hari ke depan hasilnya sudah ada," kata Abu saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Segera Diadili

Korupsi lahan pemakaman umum

Dugaa kasus korupsi lahan kuburan tersebut terjadi pada 2012 lalu.

Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar, BPK menemukan kerugian negera mencapai Rp 3,49 miliar.

Nama Johan disebut menerima mark up Rp 1 miliar oleh terdakawa Hidirman pemilik lahan seluas 10 hektare yang akan digunakan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hidirman telah menjalani proses hukum setelah divonis.

Baca juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan

Kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I OKU Ahmad Junaidi dan mantan Sekretaris Daerah OKU Umortom. Mereka juga telah menjalani proses hukum.

Pada tahun 2017, Johan lolos dari jeratan hukum setelah menang praperadilan.

Namun akhir 2019, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru setelah kembali mendapatkan temuan terbaru.

Baca juga: Calon Tunggal Bupati OKU Ditahan KPK, Ini Penjelasan KPU Sumsel

Sempat ditahan Polda Sumatra Selatan

Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anwar dibawa menuju ke sel tahanan Polda Sumatera Selatan, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik, terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan, Selasa (15/1/2020).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anwar dibawa menuju ke sel tahanan Polda Sumatera Selatan, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik, terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan, Selasa (15/1/2020).
Pada Selasa (14/1/2020), Johan Anuwar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati OKU ditahan penyidik Polda Sumateras Selatan.

Dia ditahan setelah diperiksa selama 12 jam terkasi dugaan mark up lahan kuburan.

Kedatangan Johan adalah panggilan yang ketiga setelah ia mangkir dari panggilan penyidik untk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anwar, kilennya tidak datang dipanggilan pertama karena ada tugas. Sementara saat panggilan kedua, Johan sedang sakit.

Baca juga: Wakil Bupati OKU Maju Pilkada meski Berstatus Tersangka, Ini Kata KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com