Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Korupsi Cawabup OKU, Sempat Menangi Praperadilan hingga Ditahan KPK Usai Pilkada

Kompas.com - 11/12/2020, 15:27 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik KPK resmi menahan calon Wakil Bupati (cawabup) Johan Anwar di rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dilakukan usai penyidik KPK melimpahkan berkas Johan yang sudah masuk ke tahap II untuk segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Hasil pemeriksaan di KPK menyebutkan penyidik meyakini bahwa Johan terlibat dalam korupsi pengadaan lahan kuburan tahun anggaran 2013 yang merugikan negara hingga Rp 5,7 miliar. Saat itu, Johan masih duduk sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU.

Perjalanan kasus Johan Anuar pun cukup panjang. Kasus dugaan korupsi lahan kuburan itu mulanya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017 lalu.

Baca juga: Cawabup OKU yang Ditahan KPK Unggul Lawan Kotak Kosong di Real Count KPU

Johan saat itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka itu dicabut karena Johan menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Polda Sumsel akhirnya sempat menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018.

Akan tetapi, Januari 2020, kasus yang menjerat Johan ini kembali diangkat oleh Polda Sumsel. Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan menetapkan wakil bupati OKU tersebut sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dikeluarkan penyidik karena kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan ke pihak Kejaksaan.

Alhasil waktu penahanan pun habis sehingga ia pun dipulangkan.

Meski keluar dari sel, polisi tak mencabut status Johan sebagai tersangka karena masih akan terus mencari bukti tambahan.

Kemudian, penyidik KPK datang ke Polda Sumatera Selatan pada Jumat (25/7/2020) dan mengambil berkas Johan untuk ditangani.

Surat panggilan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilayangkan KPK kepada Johan untuk diperiksa pada Jumat (4/12/2020) kemarin.

Johan pun tak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran mendekati hari pencoblosan.

Karena maju sebagai cawabup OKU berpasangan dengan Kuryana Aziz sebagai calon petahana, ia pun meminta pemeriksaan tersebut diundur.

Sehingga, KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan sampai akhirnya Johan resmi ditahan di rutan Jakarta Pusat oleh KPK selama 20 hari ke depan, Kamis (10/12/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com