BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa menurut data terbaru, ada 8 daerah di Jabar yang termasuk sebagai zona merah Covid-19, Senin (14/12/2020).
Zona merah berarti daerah tersebut memiliki tingkat risiko penyebaran virus corona yang cukup tinggi.
Selain itu, zona merah berarti daerah tersebut memiliki jumlah pasien aktif Covid-19 yang cukup banyak.
Baca juga: Menurut Survei, 9 Persen Warga Jabar Menolak Vaksinasi Covid-19
Adapun 8 daerah tersebut yakni, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok dan Kota Cimahi.
Ridwan Kamil menjelaskan beberapa penyebab zona merah tersebut.
Salah satu pemicu utama peningkatan kasus Covid-19 di Jabar adalah klaster keluarga.
"Dari hasil kajian, memang klaster keluarga ini sedang meningkat. Itulah kenapa kita memperbanyak ruang isolasi mandiri untuk menggeser mereka ke ruang isolasi mandiri. Khusus Kabupaten Bekasi, selalu berhubungan dengan naiknya klaster industri," kata Emil.
Baca juga: Ini Alasan Rizieq Belum Bersedia Beri Keterangan soal Acara di Megamendung Bogor
Untuk itu, Pemprov Jabar akan menyediakan 15 gedung untuk dijadikan ruang isolasi mandiri, seiring mulai tingginya tingkat keterisian rumah sakit.
Selain itu, pemicu lainnya adalah masih terjadinya laporan data ganda yang diumumkan pemerintah pusat, sehingga angka kasus harian di Jabar selalu tinggi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.