PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah ditahan selama 120 hari di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar akhirnya dilepaskan, Selasa (12/5/2020).
Tersangka dalam kasus dugaan mark up anggaran lahan kuburan itu dibebaskan dari tahanan karena berkas penyidikannya ditolak oleh jaksa, lantaran kurang lengkap.
Sementara, masa tahanan bagi penyidik hanya 120 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
Baca juga: Update Corona di Sumsel, 70 Orang Dinyatakan Sembuh
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel akhirnya melepas Johan.
Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Johan mengatakan, ia menduga kasus korupsi lahan kuburan yang menjerat Johan bermuatan politis.
Sebab, Johan sebelumnya pernah menang dalam gugatan praperadilan pada 2017 lalu.
Namun, pada 31 Desember 2019, penyidik Polda Sumsel kembali membuka kasus tersebut hingga akhirnya Johan ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa Januari 2020 lalu.
"Sudah terlihat bukti dari awal muatan politis. Pembuktiannya sangat lemah sekali, sehingga kasus ini terkesan dipaksakan. Dari awal kita sudah menang praperadilan," kata Titis saat menggelar konfrensi pers, Selasa.
Baca juga: Beri Makan Gajah yang Stres, Pria Ini Diangkat dengan Belalai lalu Diinjak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.