Salin Artikel

Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar. Saat korupsi berlangsung, Johan Anuar masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Abu Hanifah mengatakan, KPK telah melimpahkan berkas Johan Anuar pada Senin (14/12/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.

"Sekarang kami sedang menyusun kapan jadwal sidangnya, kemungkinan tidak akan lama, hanya beberapa hari ke depan hasilnya sudah ada," kata Abu saat dikonfirmasi, Senin.

Korupsi lahan pemakaman umum

Dugaa kasus korupsi lahan kuburan tersebut terjadi pada 2012 lalu.

Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar, BPK menemukan kerugian negera mencapai Rp 3,49 miliar.

Nama Johan disebut menerima mark up Rp 1 miliar oleh terdakawa Hidirman pemilik lahan seluas 10 hektare yang akan digunakan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hidirman telah menjalani proses hukum setelah divonis.

Kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I OKU Ahmad Junaidi dan mantan Sekretaris Daerah OKU Umortom. Mereka juga telah menjalani proses hukum.

Pada tahun 2017, Johan lolos dari jeratan hukum setelah menang praperadilan.

Namun akhir 2019, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru setelah kembali mendapatkan temuan terbaru.

Dia ditahan setelah diperiksa selama 12 jam terkasi dugaan mark up lahan kuburan.

Kedatangan Johan adalah panggilan yang ketiga setelah ia mangkir dari panggilan penyidik untk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anwar, kilennya tidak datang dipanggilan pertama karena ada tugas. Sementara saat panggilan kedua, Johan sedang sakit.

Titis menduga penetapan status tersangka serta penahanan terhadap Johan sangat kental akan muatan politis. Sebab pada April 2020 mendatang, pendaftaran calon Bupati OKU akan dimulai.

"Kasus ini bergulir sejak 2013 dan klien kami menang praperadilan," katanya.

"Namun, 2017 kasus ini naik lagi dan sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan."

"Kami khawatir ini ada pesanan,"ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan karena muatan politis.

Menurutnya, penyidik telah memanggil Johan sebanyak dua kali, namun tersangka tak datang dengan berbagai alasan.

"Proses penangguhan belum ada, silakan ajukan, itu hak dari yang bersangkutan, nanti disampaikan ke pimpinan," ujarnya.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (24/7/2020).

Ia mengatakan, alasan pengambilalihan kasus itu karena menurut pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.

"Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," lanjut dia.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dikeluarkan penyidik karena kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan k Kejaksaan.

Alhasil waktu penahanan pun habis sehingga Johan pun dipulangkan.

Dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati OKU tersebut, Johan kembali mendampingi Kuryana Azis.

Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan informasi pencalonan dari yang bersangkutan.

Menurutnya, status tersangka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan seseorang dalam pencalonannya di Pilkada.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Ia mengatakan pasangan tersebut diusung oleh 11 partai politik dan secara administratif sudah memenuhi syarat.

Pasangan tersebut melawan kotak kosong di Pilkada 2020.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya

Johan mendapatkan panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).

Namun, karena Johan mengikuti Pilkada di OKU sebagai calon tunggal dari petahana, maka pemeriksaan itu ditunda sampai hari pencoblosan selesai.

Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Johan saat ini telah ditahan oleh KPK.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Johan kini ditahan KPK dan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat atas dugaan korupsi lahan kuburan.

Sementara itu anggota KPU Sumsel Amrah Sulaiman mengatakan, proses tahapan Pilkada di OKU masih tetap berjalan meski Johan telah ditahan KPK.

Peserta pemilu, lanjut dia, baru dinyatakan gugur jika status hukum dari yang bersangkutan sudah inkrah.

"Kewenangan KPU hanya sampai penetapan. Kalau pelantikan ranahnya ke Kemendagri. Sejauh ini Johan masih memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkrah," ujar dia, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, tahapan pemilu masih tetap berlanjut.

Jika nanti di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka dipastikan pasangan Kuryana-Johan menjadi pemenang.

"Kalau nantinya di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka pasangan ini menang. Sebab, di OKU hanya ada pasangan tunggal," kata Naning.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin, Khairina, Aprillia Ika, Fabian Januarius Kuwado, Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/11010091/tersandung-korupsi-lahan-kuburan-ini-perjalanan-kasus-calon-tunggal-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke