KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 09.45 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar resmi ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan kasus mark up lahan kuburan, Selasa (14/1/2020) malam.
Johan Anwar akan menjalani penahanan di rutan Polda Sumsel selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Johan.
Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan adanya muatan politis, di mana pada April 2020 mendatang telah memasuki masa pendaftaran para calon Bupati OKU.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku terkejut atas kabar penahanan Johan Anwar terkait kasus mark up lahan kuburan.
Pasalnya, dirinya mengenal sosok Johan Anwar tidak pernah bermasalah selama memimpin OKU.
Berikut ini fakta Wabup OKU ditahan atas dugaan mark up lahan kuburun yang Kompas.com rangkum:
Kasus mark up lahan kuburan ini sendiri terjadi, pada tahun 2012 lalu. Saat itu, Johan Anwar menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.
Terungkapnya kasus itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dari total anggaran Rp 6 miliar untuk pengadaan lahan kuburan.
Namun, belum diketahui jumlah pasti Johan menerima uang dari mark up lahan kuburan tersebut.
"Akan dihitung lagi, berapa jumlah yang dirugikan Johan Anwar. Namun, berdasarkan audit BPK, nilai kerugian negara adalah Rp 5,8 miliar," tegasnya.
Baca juga: Sempat Menang Praperadilan, Wakil Bupati OKU Kembali Ditetapkan Tersangka Mark Up Lahan Kuburan
Setelah diperiksa penyidik Polda Sumsel, selama 12 jam, Johan Anwar ditahan oelh penyidik Polda Sumsel terkait dugaan kasus mark up laha kuburan.