Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wabup OKU Ditahan Polisi, Diduga Mark Up Lahan Kuburan hingga Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Kompas.com - 16/01/2020, 05:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

"Untuk jelasnya besok akan disampaikan," kata Anton melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Wakil Bupati OKU Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Mark Up Lahan Kuburan

 

3. Kuasa hukum sesalkan penahanan kliennya

Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Titis Rachmawati menyesalkan penahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut Titis, kliennya Johan Anwar ditahan dalam kondisi tak sehat. Sebab, tensi darah kliennya tersebut naik saat menjalani proses pemeriksaan.

"Penahanan ini sangat miris, kami tidak tahu apakah ada penekanan politis, terkait penahanan klien kami," katanya di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020).

"Sebab kondisinya sekarang sedang sakit. Tensi darah klien 180 per 100. Pasca-putusan prapradilan kemarin klien kami tidak tidur." sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Wabup OKU Sesalkan Penahanan Kliennya, Ini Alasannya

 

4. Ditahan selama 20 hari ke depan

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, Johan Anwar akan menjalani penahanan di rutan Polda Sumsel selama 20 hari ke depan.

Supriadi menjelaskan, penahanan Johan Anwar dilakukan atas pertimbangan dari penyidik.

"Tersangka dahulu sudah selesai semua (menjalani hukuman), sehingga tidak sulit lagi untuk pemberkasan. Jadi tinggal beberapa (saksi) diperiksa, berkas diperiksa dan dilimpahkan ke Jaksa, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan" katanya saat menggelar konfrensi pers di Polda Sumsel, Rabu (15/1/2020).

Menurut Supriadi, selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Johan.

Selain itu, sambung Supriadi, proses penahanan terhadap Johan telah melewati berbagai prosedur hingga melibatkan pihak dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan Johan.

"Surat keterangan dari rumah sakit memang ada, tersangka ini kena diare. Diare kan bukan sakit yang kronis, dikasih oralit juga sembuh. Kita menahan seseorang dites dulu oleh dokter kepolisian, bukan langsung ditahan begitu saja," tegasnya.

Baca juga: Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Wabup OKU Ditahan 20 Hari ke Depan

 

5. Sebut ada muatan politik hingga dibantah polisi

Ilustrasi PolitikKOMPAS Ilustrasi Politik

Titis menduga penetapan status tersangka serta penahanan terhadap kilennya sangat kental akan muatan politis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com