Salin Artikel

Fakta Wabup OKU Ditahan Polisi, Diduga Mark Up Lahan Kuburan hingga Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 09.45 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar resmi ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan kasus mark up lahan kuburan, Selasa (14/1/2020) malam.

Johan Anwar akan menjalani penahanan di rutan Polda Sumsel selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Johan.

Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan adanya muatan politis, di mana pada April 2020 mendatang telah memasuki masa pendaftaran para calon Bupati OKU.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku terkejut atas kabar penahanan Johan Anwar terkait kasus mark up lahan kuburan.

Pasalnya, dirinya mengenal sosok Johan Anwar tidak pernah bermasalah selama memimpin OKU.

Berikut ini fakta Wabup OKU ditahan atas dugaan mark up lahan kuburun yang Kompas.com rangkum:

Kasus mark up lahan kuburan ini sendiri terjadi, pada tahun 2012 lalu. Saat itu, Johan Anwar menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.

Terungkapnya kasus itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dari total anggaran Rp 6 miliar untuk pengadaan lahan kuburan.

Namun, belum diketahui jumlah pasti Johan menerima uang dari mark up lahan kuburan tersebut.

"Akan dihitung lagi, berapa jumlah yang dirugikan Johan Anwar. Namun, berdasarkan audit BPK, nilai kerugian negara adalah Rp 5,8 miliar," tegasnya.

 

Setelah diperiksa penyidik Polda Sumsel, selama 12 jam, Johan Anwar ditahan oelh penyidik Polda Sumsel terkait dugaan kasus mark up laha kuburan.

Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

"Untuk jelasnya besok akan disampaikan," kata Anton melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa.

 

Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Titis Rachmawati menyesalkan penahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut Titis, kliennya Johan Anwar ditahan dalam kondisi tak sehat. Sebab, tensi darah kliennya tersebut naik saat menjalani proses pemeriksaan.

"Penahanan ini sangat miris, kami tidak tahu apakah ada penekanan politis, terkait penahanan klien kami," katanya di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020).

"Sebab kondisinya sekarang sedang sakit. Tensi darah klien 180 per 100. Pasca-putusan prapradilan kemarin klien kami tidak tidur." sambungnya.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, Johan Anwar akan menjalani penahanan di rutan Polda Sumsel selama 20 hari ke depan.

Supriadi menjelaskan, penahanan Johan Anwar dilakukan atas pertimbangan dari penyidik.

"Tersangka dahulu sudah selesai semua (menjalani hukuman), sehingga tidak sulit lagi untuk pemberkasan. Jadi tinggal beberapa (saksi) diperiksa, berkas diperiksa dan dilimpahkan ke Jaksa, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan" katanya saat menggelar konfrensi pers di Polda Sumsel, Rabu (15/1/2020).

Menurut Supriadi, selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Johan.

Selain itu, sambung Supriadi, proses penahanan terhadap Johan telah melewati berbagai prosedur hingga melibatkan pihak dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan Johan.

"Surat keterangan dari rumah sakit memang ada, tersangka ini kena diare. Diare kan bukan sakit yang kronis, dikasih oralit juga sembuh. Kita menahan seseorang dites dulu oleh dokter kepolisian, bukan langsung ditahan begitu saja," tegasnya.

 

Titis menduga penetapan status tersangka serta penahanan terhadap kilennya sangat kental akan muatan politis.

Sebab, kata Titis, pada April 2020 mendatang, pendaftaran calon Bupati OKU akan dimulai.

"Kasus ini bergulir sejak 2013 dan klien kami menang praperadilan," katanya.

"Namun, 2017 kasus ini naik lagi dan sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami khawatir ini ada pesanan," tambahnya.

Sementara itu, Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan adanya muatan politis, di mana pada April 2020 mendatang telah memasuki masa pendaftaran para calon Bupati OKU.

Menurutnya, penyidik telah memanggil Johan sebanyak dua kali, namun tersangka tak datang dengan berbagai alasan.

"Proses penangguhan belum ada, silakan ajukan, itu hak dari yang bersangkutan, nanti disampaikan ke pimpinan," ujarnya.

 

Penahanan Wabup OKU oleh penyidik Polda Sumsel terkait kasus mark up lahan kuburan membuat Gubernur Sumsel Herma Deru terkejut.

Pasalnya, dirinya mengenal sosok Johan Anwar tidak pernah bermasalah selama memimpin OKU.

"Saya mau besuk setelah pulang dari Jakarta, sebagai pribadi. Saya kenal baik, saya juga belum bisa mengatakan dia bersalah, karena ada asas praduga tidak bersalah," kata Herman, Rabu (15/1/2020).

 

Menurut Herman, Johan Anwar sempat menang praperadilan dalam kasus mark up lahan kuburan tersebut pada 2017 lalu.

Namun, penyidik akhirnya menaikan lagi kasus tersebut setelah mendapatkan bukti baru.

"Saya belum tahu perkembangannya apa bukti barunya apa, setelah nanti ngobrol (bersama Wabup OKU) baru bisa tahu. Ngobrol ini bukan intervensi, saya tidak akan mengentervensi terkait kasus hukum apapun," ujarnya.

 

Sumber: KOMPAS.com(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika, Candra Setia Budi, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/05180071/fakta-wabup-oku-ditahan-polisi-diduga-mark-up-lahan-kuburan-hingga-rugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke