Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Wabup OKU Sesalkan Penahanan Kliennya, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/01/2020, 19:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Titis Rachmawati menyesalkan penahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap kliennya.

Pasalnya, menurut Titis, kliennya Johan Anwar ditahan dalam kondisi tak sehat. Sebab, tensi darah kliennya tersebut naik saat menjalani proses pemeriksaan.

"Penahanan ini sangat miris, kami tidak tahu apakah ada penekanan politis, terkait penahanan klien kami," katanya di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020).

"Sebab kondisinya sekarang sedang sakit. Tensi darah klien 180 per 100. Pasca-putusan prapradilan kemarin klien kami tidak tidur." sambungnya.

Baca juga: Wakil Bupati OKU Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Mark Up Lahan Kuburan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

"Untuk jelasnya besok akan disampaikan," katanya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa.

Pantaun Kompas.com, Johan Anwar ditahan penyidik Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.45 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, ia pun langsung digiring ke ruang tahanan Polda Sumsel oleh penyidik. Selasa malam.

Baca juga: Wabup OKU Ditahan Soal Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Ini Respons Gubernur Sumsel

Johan Anwar ditahan terkait dugaan kasus mark up lahan kuburan pada tahun 2012 lalu.

Johan Anwar saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.

Terungkapnya kasus itu berawal dari temuan BPK.

Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar pada saat itu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com