Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Wabup OKU Ditahan 20 Hari ke Depan

Kompas.com - 15/01/2020, 19:51 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar bakal menjalani penahanan di rutan Polda Sumatera Selatan, selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, penahanan Johan Anwar dilakukan atas pertimbangan dari penyidik.

"Tersangka dahulu sudah selesai semua (menjalani hukuman), sehingga tidak sulit lagi untuk pemberkasan. Jadi tinggal beberapa (saksi) diperiksa, berkas diperiksa dan dilimpahkan ke Jaksa, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan"kata Supriadi, saat menggelar konfrensi pers di Polda Sumsel, Rabu (15/1/2020).

Menurut Supriadi, selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Johan.

Dari hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dari total anggaran Rp 6 Miliar untuk pengadaan lahan kuburan.

Baca juga: Kuasa Hukum Wabup OKU Sesalkan Penahanan Kliennya, Ini Alasannya

Namun, belum diketahui jumlah pasti Johan menerima uang dari mark up lahan kuburan tersebut.

"Akan dihitung lagi, berapa jumlah yang dirugikan Johan Anwar. Namun berdasarkan audit BPK, nilai kerugian negara adalah Rp 5,8 miliar," tegasnya.

Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan adanya muatan politis, dimana pada April 2020 mendatang telah memasuki masa pendaftaran para calon Bupati OKU.

Menurut dia, penyidik telah memanggil Johan sebanyak dua kali, namun tersangka tak datang dengan berbagai alasan.

"Proses penangguhan belum ada, silakan ajukan, itu hak dari yang bersangkutan, nanti disampaikan ke pimpinan," ujarnya.

Baca juga: Wabup OKU Ditahan Soal Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Ini Respons Gubernur Sumsel

Selain itu, proses penahanan terhadap Johan telah melewati berbagai prosedur hingga melibatkan pihak dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan Johan.

"Surat keterangan dari rumah sakit memang ada, tersangka ini kena diare. Diare kan bukan sakit yang kronis, dikasih oralit juga sembuh. Kita menahan seseorang dites dulu oleh dokter kepolisian, bukan langsung ditahan begitu saja," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com