Salin Artikel

Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Wabup OKU Ditahan 20 Hari ke Depan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar bakal menjalani penahanan di rutan Polda Sumatera Selatan, selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, penahanan Johan Anwar dilakukan atas pertimbangan dari penyidik.

"Tersangka dahulu sudah selesai semua (menjalani hukuman), sehingga tidak sulit lagi untuk pemberkasan. Jadi tinggal beberapa (saksi) diperiksa, berkas diperiksa dan dilimpahkan ke Jaksa, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan"kata Supriadi, saat menggelar konfrensi pers di Polda Sumsel, Rabu (15/1/2020).

Menurut Supriadi, selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Johan.

Dari hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dari total anggaran Rp 6 Miliar untuk pengadaan lahan kuburan.

Namun, belum diketahui jumlah pasti Johan menerima uang dari mark up lahan kuburan tersebut.

"Akan dihitung lagi, berapa jumlah yang dirugikan Johan Anwar. Namun berdasarkan audit BPK, nilai kerugian negara adalah Rp 5,8 miliar," tegasnya.

Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan adanya muatan politis, dimana pada April 2020 mendatang telah memasuki masa pendaftaran para calon Bupati OKU.

Menurut dia, penyidik telah memanggil Johan sebanyak dua kali, namun tersangka tak datang dengan berbagai alasan.

"Proses penangguhan belum ada, silakan ajukan, itu hak dari yang bersangkutan, nanti disampaikan ke pimpinan," ujarnya.

Selain itu, proses penahanan terhadap Johan telah melewati berbagai prosedur hingga melibatkan pihak dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan Johan.

"Surat keterangan dari rumah sakit memang ada, tersangka ini kena diare. Diare kan bukan sakit yang kronis, dikasih oralit juga sembuh. Kita menahan seseorang dites dulu oleh dokter kepolisian, bukan langsung ditahan begitu saja," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/19513071/dugaan-mark-up-lahan-kuburan-wabup-oku-ditahan-20-hari-ke-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke