Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mark-up Retribusi Urine, Kepala RSU Abdul Manan Simatupang Kena OTT

Kompas.com - 10/11/2017, 04:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Enam aparatur sipil negara yang berdinas di Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diamankan Tim Tipikor Satreskrim Polres Asahan, Kamis (9/11/2017).

Mereka adalah kepala rumah sakit dr Edi Iskandar, staf tata usaha Zubaidah, bendahara Nurhazizah Tanjung, kepala ruang instalasi laboratorium Agus Hariyanto, staf kamar kartu Yusnizar Nainggolan, dan Nurmala.

Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara yang dikonfirmasi wartawan via selulernya mengatakan, para terduga diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan aktivitas kutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda).

"Harusnya mereka memberlakukan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, bukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Retribusi Umum. Perda ini menyatakan, pemeriksaan urine untuk empat item terhadap pasien yang ingin tes narkoba dikenakan Rp 250.000. Sedangkan Perda Nomor 14 biayanya Rp 150.000," kata Bayu, Kamis malam.

(Baca juga : Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, 4 Aparatur Sipil Negara Kena OTT )

"Seharusnya pasien dikenakan biaya Rp 150.000, namun para pelaku sejak 2015 sampai November 2017 mengutip Rp 250.000. Belum lagi retribusi lain. Makanya kami proses karena banyak masyarakat yang dirugikan," katanya lagi.

Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto menambahkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 juta lebih, berkas-berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit.

“Semua yang kita amankan statusnya PNS. Dalam waktu tiga tahun ini, kerugian masyarakat akibat perbuatan mereka mencapai miliaran rupiah. Kita masih melakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka," kata Rianto.

Kompas TV KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufikurahman sebagai tersangka dalam operasi penangkapan di Kabupaten Nganjuk dan Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com