Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ustaz Maaher Ternyata Pernah Dilaporkan ke Polda Jatim atas Tuduhan Menghina Gus Dur

Kompas.com - 04/12/2020, 14:18 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Soni Eranata atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ternyata tidak hanya dilaporkan kelompok Banser NU ke Bareskrim Mabes Polri karena menghina tokoh NU melalui media sosial.

Dia juga pernah dilaporkan kelompok ormas di Jawa Timur bernama Patriot Garuda Nusantara Jatim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan

Pelaporan tercatat di Mapolda Jatim pada 16 November 2020 dengan nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an.

Baca juga: Permintaan Risma ke Warga Surabaya: Tolong Tidak Usah ke Mana-mana Dulu...

Ormas ini mengadukan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas cuitan pada 22 Maret yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.

Dalam pengaduan tersebut, Ormas Patriot Garuda Nusantara juga mengadukan Maaher karena menghina tokoh NU Habib Luthfi yang saat ini prosesnya berjalan di Mabes Polri.

 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com