Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jerinx, Kritik yang Dinilai Menghina, Drama Walk Out, hingga Vonis Penjara

Kompas.com - 21/11/2020, 06:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Perkara yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID) berawal dari sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam akun Instagramnya yang diunggah 13 Juni 2020, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Jerinx

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi hingga IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Baca juga: Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya

Polda Bali menanggapi laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Jerinx yang dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020). Namun, Jerinx mangkir di panggilan pertama.

Jerinx akhirnya datang pada panggilan kedua bersama kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Kritik

Jerinx menjelaskan bahwa yang dituliskannya tersebut tidak bermaksud untuk menghina atau menyebar kebencian terhadap IDI.

Namun, hal itu dilakukan karena murni bentuk kritikannya sebagai seorang warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kriritkan," kata dia.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak ada niat Jerinx untuk menyebar kebencian dan mencemarkan nama baik.

Oleh karena itu, bagi pihak yang merasa tersinggung diminta untuk memahami secara utuh dan lebih jernih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com