Salin Artikel

Ustaz Maaher Ternyata Pernah Dilaporkan ke Polda Jatim atas Tuduhan Menghina Gus Dur

Dia juga pernah dilaporkan kelompok ormas di Jawa Timur bernama Patriot Garuda Nusantara Jatim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).

Pelaporan tercatat di Mapolda Jatim pada 16 November 2020 dengan nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an.

Ormas ini mengadukan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas cuitan pada 22 Maret yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.

Dalam pengaduan tersebut, Ormas Patriot Garuda Nusantara juga mengadukan Maaher karena menghina tokoh NU Habib Luthfi yang saat ini prosesnya berjalan di Mabes Polri.


Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/14183601/ustaz-maaher-ternyata-pernah-dilaporkan-ke-polda-jatim-atas-tuduhan-menghina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke