Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Minol Disebut Berpotensi Munculkan Pasar Gelap

Kompas.com - 13/11/2020, 17:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Ia mengatakan, hampir 70 persen pedagang minol golongan A yakni bir di Bali adalah pengecer.

Untuk konsumsi minol golongan A di Bali mencapai 100.000 krat dalam satu bulan. 

Dari jumlah itu, hampir 70 persen dikonsumsi wisatawan domestik dan asing. Sisanya, untuk kebutuhan lokal seperti saat acara-acara di desa atau upacara keagamaan.

Ia berharap pemerintah menekankan edukasi dengan menegaskan batasan umur konsumsi daripada melarang.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Kritik RUU Minol, Pemprov NTT Sayangkan DPR Hanya Berpikir Dampak Mabuknya Saja

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari pimpinan Baleg, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.

Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com