Salin Artikel

RUU Minol Disebut Berpotensi Munculkan Pasar Gelap

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana menyebut, larangan minuman alkohol (minol) dapat memberi dampak buruk bagi daerah wisata seperti Bali.

Menurutnya, aturan ini berpotensi melahirkan transaksi jual beli ilegal atau pasar gelap minuman alkohol.

Sehingga, minuman alkohol ini akan tetap ada namun akan sulit dikontrol peredarannya akibat dilarang.

"Dilarang tapi enggak mungkin bisa hilang yang ada black market, nanti ada pungli pasti itu. Jadi, akhirnya maksudnya barangnya tetap ada tapi malah enggak terkontrol," kata Frendy, saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Ia menyebut, dalam Pasal 8 Angka 2 RUU Minol ini memang membolehkan minuman beralkohol untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, pengawasan di lapangan yang akan menyulitkannya.

"Meskipun di pasal 8 ada untuk wisatawan. Ini akan abu-abu, yang boleh jual siapa. Yakin hanya dijual ke wisatawan saja? bukan orang lokal saja. Ini nanti malah timbul pungli," kata dia.

Menurutnya terkait minuman beralkohol yang sebaiknya ditegaskam adalah pengawasan dalam penjulannya.

Artinya yang diperbolehkan membeli adalah warga dengan usia 21 tahun ke atas.

Penjual harus menanyakan KTP sebelum transaksi dilakukan.

"Nanti kalau ada yang melanggar itu apa hukumannya. Itu yang harus ditegaskan," kata dia.

Ia mengatakan, RUU ini juga akan memukul usaha minol di Pulau Dewata, terutama golongan A.


Ia mengatakan, hampir 70 persen pedagang minol golongan A yakni bir di Bali adalah pengecer.

Untuk konsumsi minol golongan A di Bali mencapai 100.000 krat dalam satu bulan. 

Dari jumlah itu, hampir 70 persen dikonsumsi wisatawan domestik dan asing. Sisanya, untuk kebutuhan lokal seperti saat acara-acara di desa atau upacara keagamaan.

Ia berharap pemerintah menekankan edukasi dengan menegaskan batasan umur konsumsi daripada melarang.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari pimpinan Baleg, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.

Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/17550311/ruu-minol-disebut-berpotensi-munculkan-pasar-gelap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke